Jakarta – BMW AG telah resmi mengajukan gugatan terhadap BYD Indonesia atas penggunaan M6 merek dagang tersebut. Gugatan ini, yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut agar BYD Indonesia melepaskan haknya untuk menggunakan merek M6.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi diajukan pada 26 Februari 2025. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pengadilan, dan detailnya telah dipublikasikan.
Baca juga: Harga & Spesifikasi BYD M6 di Indonesia 2024
Latar Belakang: Siapa yang Mendaftarkan M6 Pertama?
BMW AG mendaftarkan merek dagang mereka untuk M6 di Indonesia pada 20 Agustus 2015 dengan nomor aplikasi D002015035540. Mereka berencana untuk menjaga merek ini tetap berlaku hingga 20 Agustus 2025. Produk kelas 12 mengandung elemen kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.
Di sisi lain, BYD juga mengajukan untuk nama M6 di Indonesia dengan nomor aplikasi DID2024122107 on 22 November 2024. Namun, status merek dagang BYD masih dalam pemeriksaan substantif.
Pernyataan Resmi BMW
BMW Group Indonesia Direktur Komunikasi, Jodie O’Tania, menekankan bahwa BMW adalah pemilik sah dari merek M6, yang mewakili serangkaian mobil sport mewah di seluruh dunia.
“Mengenai penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi identitas dan reputasinya,” – Jodie O’Tania, BMW Group Indonesia.
Tanggapan BYD terhadap Gugatan
BYD Indonesia mengakui gugatan tersebut. Luther Panjaitan, Kepala Hubungan Masyarakat & Hubungan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia, mengonfirmasi bahwa tim hukum BYD menangani kasus ini dan memantau perkembangannya.
“Memang benar ada gugatan antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, kasus ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis BYD di Indonesia,” – Luther Panjaitan, BYD Indonesia.
Luther meyakinkan pelanggan bahwa layanan dan penjualan BYD akan terus berjalan seperti biasa, dan perusahaan tetap yakin dapat mencapai resolusi terbaik.
Baca juga: BMW Meluncurkan Seri 3 Baru di IIMS 2025
Mengapa Sengketa Ini Penting?
BYD menerapkan merek M6 pada MPV listrik, yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. BMW berpendapat, bagaimanapun, bahwa merek M6 mereka diasosiasikan secara internasional dengan mobil sport kinerja tinggi BYD , dan izin untuk
menggunakan nama merek yang sama dapat menyebabkan kebingungan di pasar.
Tuntutan Hukum BMW Gugatan BMW menyatakan tuntutan besar sebagai berikut terhadap BYD Indonesia:
- Mengakui BMW sebagai pemilik sah dari merek dagang M6.
- Menjadikan penggunaan nama M6 oleh BYD ilegal.
- Memaksa BYD untuk menghentikan semua penggunaan merek M6 di Indonesia.
- Memaksa BYD untuk menyerahkan semua produk yang menggunakan nama M6.
- Mengizinkan pelaksanaan putusan pengadilan terlepas dari apakah BYD mengajukan banding atau tidak.
- Memaksa BYD menanggung semua biaya terkait pengadilan.
Baca juga: Tur Langsung Mobil BYD-M6 di GIIAS 2024
Selanjutnya Apa?
Pertarungan di pengadilan antara BMW and BYD masih berlangsung. Jika BMW menang dalam kasus ini, BYD mungkin terpaksa mengganti nama model M6-nya di Indonesia. Namun jika BYD dapat membuktikan bahwa tidak ada kebingungan merek, mungkin dapat mempertahankan nama tersebut.
Saat kasus ini berkembang, konsumen Indonesia akan dengan saksama mengamati bagaimana konflik ini mempengaruhi cakupan MPV listrik BYD dan merek mobil sport BMW di tanah air.