Sementara EV semakin berkembang di sebagian besar dunia, Indonesia juga bergerak menuju kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dengan memberikan tax kebijakan yang sangat menguntungkan yang membuat mobil tersebut lebih mudah diakses dan relatif lebih murah. Ini adalah kebijakan yang direncanakan untuk mengurangi biaya awal kendaraan listrik, juga biaya operasional bagi pengguna akhir. Artikel di bawah ini menyoroti detail kebijakan pajak Indonesia pada tahun 2024 mengenai kendaraan listrik dibandingkan dengan yang tradisional.
Pajak Kendaraan Bermotor Nol Persen (PKB) yang ditawarkan Indonesia pada kendaraan listrik sepenuhnya, secara signifikan mengurangi biaya kepemilikan. Pembeli juga mendapat manfaat dari pengurangan pajak barang mewah, pembebasan bea impor, dan subsidi pemerintah, yang mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih luas dan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Pembebasan Pajak untuk Kendaraan Listrik
The Pemerintah Indonesia telah menawarkan berbagai pembebasan pajak untuk mempercepat peralihan ke transportasi ramah lingkungan. Setidaknya dua pajak utama telah dihapus atau dikurangi untuk pemilik kendaraan listrik:
Pajak Kendaraan Bermotor, PKB: pajak nol persen untuk kendaraan listrik sepenuhnya.
Nol persen BBNKB, atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah insentif lainnya.
Ini diatur dalam Permendagri No. 6/2023, ditandatangani pada April 2023. Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk BEV dan bukan untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil. Ini adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung pasar kendaraan listrik agar harga mobil listrik dapat turun, terutama harga jual mobil listrik di Indonesia.
Pajak: Kendaraan Listrik vs. Kendaraan Tradisional

Untuk mobil tradisional, pajaknya bisa sangat bervariasi tergantung pada dasar, jenis, dan kelas car, termasuk ukuran mesin dan efisiensi bahan bakar. Secara umum, pajak kendaraan untuk mobil berbahan bakar bensin tradisional bisa mencapai 10% hingga 30% sesuai dengan spesifikasi geografis dan kendaraan, sementara mobil listrik mendapat pemotongan pajak besar-besaran, yang mengurangi biaya ekonomisnya, yang berarti penghematan pajak dan biaya operasional untuk pemilik dalam jangka panjang.
Selain pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga menikmati pembebasan bea impor, membuat model EV buatan luar negeri dijual lebih murah di Indonesia​ (Indonesia Business Post​).
Subsidi dan Insentif bagi Pembeli Kendaraan Listrik
Selain kebijakan pembebasan pajak di Indonesia, beberapa insentif keuangan telah diperkenalkan oleh negara tersebut sejauh ini untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik:
Opsi pembayaran uang muka nol persen untuk pembiayaan kendaraan listrik.
Tarif listrik hingga 30 persen lebih murah untuk pengisian daya kendaraan listrik selama jam-jam sepi;
Subsidi tunai untuk sepeda motor listrik, dengan demikian memberikan insentif lebih kepada orang-orang yang membeli kendaraan listrik yang lebih kecil, terutama untuk perjalanan harian.
Meskipun tersedia dengan mudah, subsidi langsung untuk mobil listrik hanya disediakan oleh beberapa negara; semua pembebasan pajak, ditambah insentif lainnya, membuat kendaraan listrik menjadi opsi menarik bagi konsumen yang sadar lingkungan.
Visi Jangka Panjang Pemerintah untuk Adopsi Kendaraan Listrik

Kebijakan kendaraan listrik Indonesia adalah bagian dari kebijakan nasional yang lebih besar untuk mencapai nol emisi pada tahun 2060. Hal itu menunjukkan bahwa harapannya terletak pada kenyataan bahwa hambatan biaya yang lebih rendah untuk memiliki kendaraan listrik akan mendorong rakyatnya untuk beralih ke mobil listrik dan mengurangi emisi karbon. Insentif pajak kendaraan listrik juga mewakili langkah untuk memposisikan Indonesia sebagai pemain kunci di pasar kendaraan listrik global, dengan negara ini secara agresif mencoba memanfaatkan cadangan nikel yang kaya, yang sangat dibutuhkan untuk baterai kendaraan listrik.
Insentif pemerintah untuk adopsi kendaraan listrik tidak berhenti pada pembebasan pajak. Aspek penting lainnya dari kebijakan ini yang akan memastikan agar kepemilikan mobil listrik lebih praktis dan dapat diakses adalah pengembangan infrastruktur dalam arti membangun jaringan luas stasiun pengisian daya kendaraan listrik di seluruh negeri.
Poin Utama Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia:
- Pajak nol persen untuk pembelian kendaraan listrik.
- Biaya transfer kendaraan dikecualikan untuk kendaraan listrik sepenuhnya.
- Pembebasan pajak eksklusif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
- Mobil konvensional dikenakan pajak sebesar 10% hingga 30%.
- Uang muka nol persen untuk pembiayaan kendaraan listrik.
- Tarif listrik dikurangi 30% untuk pengisian daya di luar jam sibuk.
- Pembebasan bea impor untuk kendaraan listrik asing.
- Target nol emisi pada tahun 2060.
Kesimpulan
Insentif fiskal saat ini membuat semakin terjangkau bagi rata-rata orang Indonesia untuk memiliki kendaraan listrik: melalui pembebasan pajak, pengurangan biaya operasional, dan insentif keuangan lainnya dari pemerintah Indonesia. Kebijakan ini membuat kendaraan listrik tidak hanya lebih mudah diakses tetapi juga sejalan dengan tujuan lebih besar negara untuk netralitas karbon pada tahun 2060. Pergeseran menuju kendaraan listrik ini diharapkan akan semakin cepat dalam beberapa tahun mendatang karena pemerintah Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda melambat dalam mendukung ambisinya untuk kendaraan listrik infrastruktur dan produksi baterai skala besar.